Jakarta – Dalam peristiwa kekerasan yang menimpa 11 jurnalis saat meliput demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polri. PPWI menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merupakan pelecehan terhadap undang-undang yang seharusnya dilindungi oleh aparat penegak hukum.
PPWI menyayangkan bahwa alih-alih melindungi, aparat kepolisian justru bertindak sebaliknya dengan menggunakan kekerasan fisik terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas mereka. “Aparat dan jurnalis semestinya dapat bekerjasama di lapangan agar para jurnalis bisa mendapatkan informasi, data, dan fakta lapangan yang lebih akurat untuk kemudian menyajikan berita yang benar dan berimbang kepada publik,” tegas PPWI dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, PPWI menekankan pentingnya penghormatan terhadap Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, mengumpulkan, dan mempublikasikan informasi menggunakan semua bentuk media yang tersedia. Menurut PPWI, aparat kepolisian harus menghormati, menegakkan, dan melaksanakan undang-undang ini dengan melindungi jurnalis saat meliput, bukan sebaliknya, memerangi dan mencelakai mereka.
PPWI juga mendesak agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang transparan terhadap para oknum polisi yang terlibat dalam kekerasan tersebut. “Kapolri harus menindak tegas anggota dan satuannya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Mereka harus dibina agar paham peraturan perundangan. Jika tidak bisa dibina, sebaiknya dipecat saja,” tambah PPWI.
Menutup pernyataannya, PPWI mengimbau kepada para jurnalis untuk tidak gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan. “Jurnalis sejati akan diperhadapkan kepada tiga resiko saja: penjara, rumah sakit, dan peti mati. Oleh karena itu, saat turun liputan, utamakan keselamatan dalam bekerja,” pesan PPWI.