MK Umumkan Putusan Dismissal 4–5 Februari: Prinsipal Diminta Percaya, Stop Spekulasi!

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal pada Selasa dan Rabu, 4–5 Februari 2025. Dalam sidang ini, akan diputuskan perkara mana yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan dismissal, serta mana yang akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Wakil Ketua MK RI, Prof. Saldi Isra, menegaskan bahwa seluruh prinsipal di Indonesia diimbau untuk tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di luar. Ia meminta agar semua pihak menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Mahkamah.

“Kami meminta kepercayaan penuh kepada Mahkamah untuk memutuskan perkara ini secara adil. Jangan ganggu Mahkamah dengan isu-isu yang tidak relevan. Banyak informasi yang beredar hanya untuk memanfaatkan pihak terkait atau prinsipal. Oleh karena itu, jangan mudah percaya pada spekulasi yang tidak berdasar,” tegas Prof. Saldi dalam sidang di MK, Senin (27/1).

Apa Itu Putusan Dismissal?

Putusan dismissal adalah putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap perkara yang tidak memenuhi syarat formil atau materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan kata lain, perkara yang di-dismissal berarti gugur dan tidak akan diproses lebih lanjut.

Sebaliknya, bagi perkara yang memenuhi syarat dan dinyatakan berlanjut, Mahkamah akan melakukan pemanggilan resmi untuk tahap pembuktian berikutnya.

Tidak Ada Lagi Tambahan Bukti untuk Perkara yang Didismissal

Prof. Saldi juga menegaskan bahwa mulai saat ini, tidak diperkenankan lagi adanya penambahan bukti maupun inzage (pemeriksaan berkas perkara) kecuali atas perintah Mahkamah.

Baca Juga  Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia

“Bagi perkara yang didismissal, cukup terima hasilnya. Tidak perlu ada lagi upaya menambah bukti atau melakukan inzage. Untuk perkara yang lanjut, nanti akan dibuka kembali proses pembuktian,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga demokrasi dan tidak merusaknya hanya karena hasil yang diharapkan belum tercapai.

“Bisa saja hari ini hasilnya belum sesuai harapan. Tapi demokrasi itu investasi jangka panjang. Lima tahun lagi masih ada kesempatan. Jangan sampai sistem demokrasi kita dirusak hanya karena kekecewaan sesaat,” pesannya.

Dukungan dari Komunitas Demokrasi: Stop Spekulasi, Percaya pada Proses

Menanggapi proses ini, Direktur Eksekutif Komunitas Demokrasi (KoDe), Toenjes Swansen Maniagasi, S.H., menyambut baik langkah MK dalam menjaga ketertiban konstitusional.

“Putusan dismissal adalah mekanisme penting dalam sistem hukum kita. Ini menunjukkan bahwa tidak semua perkara layak berlanjut ke tahap pembuktian, sehingga Mahkamah dapat fokus pada perkara yang benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Maniagasi.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan MK harus dihormati oleh semua pihak, termasuk para prinsipal dan pendukungnya. Tidak boleh ada spekulasi atau upaya menciptakan narasi yang menyesatkan.

“Keputusan MK ini sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Tidak ada pihak yang ‘mengamankan’ siapa pun atau atas nama siapa pun. Apa yang telah ditetapkan oleh KPU, khususnya dalam Pilkada Papua, sudah jelas. Kini kita hanya perlu menunggu putusan dari MK. Jadi, stop berspekulasi dan hormati proses hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Pimpinan Organisasi Pers Bahas Tantangan dan Strategi 2025 di Jakarta

Menunggu Putusan pada 4–5 Februari

Kini, seluruh pihak tinggal menanti hasil putusan yang akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025. Mahkamah memastikan bahwa keputusan akan diambil secara profesional dan berdasarkan prinsip keadilan.

Dengan demikian, semua pihak diimbau untuk bersikap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan terhadap proses hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.

Array
Related posts
Tutup
Tutup