Jakarta – Konflik berkepanjangan yang terjadi dalam proses Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, bukanlah semata-mata hasil dari rivalitas antar pasangan calon bupati, tetapi juga merupakan buah pahit dari ketidakjelasan dan ketidaktegasan institusi negara dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Lembaga Pemantau Kinerja Penyelenggara Pemilu dan Pemerintahan (LP3KP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah gagal menunjukkan konsistensi dan integritas dalam menuntaskan persoalan hukum yang mengiringi Pilkada Puncak Jaya.
Ketika konflik telah memakan korban jiwa dan kerugian material, para pemangku kepentingan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyelesaian justru menghilang dari panggung tanggung jawab. LP3KP menyesalkan sikap MK yang membiarkan celah hukum menggantung tanpa kejelasan, serta KPU dan Bawaslu yang terkesan lamban dan tidak transparan dalam menyikapi sengketa hasil dan proses pemilu di daerah ini.
Alih-alih memberikan kepastian hukum dan ketegasan sikap, ketiga lembaga ini justru melemparkan beban penyelesaian konflik ke pundak aparat keamanan, tokoh adat, dan pemerintah daerah yang sejatinya hanya bertugas menjaga kondusivitas, bukan menyelesaikan akar persoalan hukum. Hal ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam manajemen konflik pemilu yang harus segera dibenahi.
LP3KP mendesak Kapolri untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari MK, KPU RI, KPU Provinsi Papua Tengah, serta KPU Kabupaten Puncak Jaya. Evaluasi total harus dilakukan terhadap penanganan sengketa pilkada ini. Negara tidak boleh tunduk pada kekacauan yang bersumber dari kelalaian lembaga yang justru diberi mandat untuk menjamin demokrasi yang bersih, jujur, dan adil.
Sikap tegas Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Alfred Papare dalam menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat patut diapresiasi. Namun, tugas kepolisian bukanlah untuk menjadi penengah dalam konflik politik yang seharusnya diselesaikan oleh institusi hukum dan penyelenggara pemilu. Ketika dua paslon enggan hadir ke Mulia, itu adalah refleksi dari hilangnya kepercayaan terhadap proses hukum dan integritas penyelenggara.
LP3KP menegaskan, jika pemerintah pusat dan institusi terkait terus mengabaikan akar masalah ini, maka ketidakpercayaan publik terhadap sistem demokrasi akan semakin menguat, dan konflik seperti ini akan terus berulang di masa mendatang.
Sudah saatnya pemerintah pusat bertindak tegas. Jangan biarkan rakyat Papua menjadi korban dari kelalaian dan permainan politik di tingkat pusat. Segera bentuk tim independen untuk mengaudit dan mengevaluasi seluruh proses Pilkada Puncak Jaya, dan jika perlu, adakan pemungutan suara ulang dengan pengawasan ketat dari lembaga Nasional dan Juga DPR RI
Editor : Mswansen