Jayapura, – Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Lanny Jaya nomor urut 1, Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Ketua tim pemenangan, Ervil Yigibalom, menilai bahwa ada kecurangan yang merugikan paslon Yemis-Tanus, terutama di tujuh distrik yang proses rekapitulasinya dinilai tidak sesuai dengan aturan.
“Kami melihat kejanggalan dalam rekapitulasi suara di tujuh distrik. Dokumen resmi seperti C hasil dan D hasil tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagai gantinya, KPU hanya membacakan catatan kertas, yang bukan dokumen sah dalam pemilu,” ujar Ervil Yigibalom saat konferensi pers di Jayapura, Sabtu (28/12/2024).
Ia mengungkapkan bahwa selama proses pemungutan suara hingga pleno di tingkat PPD, tidak ditemukan masalah signifikan. Namun, ketika rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten, dugaan pelanggaran mulai terlihat.
KPU dan Bawaslu Dinilai Tidak Transparan
Yulans Wenda, saksi paslon nomor urut 1, menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu Lanny Jaya bertindak tidak transparan. Proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dinilai tidak mengacu pada data yang telah diinput dalam sistem SIREKAP, melainkan hanya mengandalkan catatan yang disampaikan PPD.
“Seharusnya, data yang digunakan adalah C hasil dan D hasil yang telah diinput secara resmi. Jika ada keberatan, mestinya dilakukan mediasi dengan menghadirkan semua pihak terkait, seperti saksi, Panwas distrik, dan PPD. Namun, prosedur ini diabaikan oleh KPU dan Bawaslu,” kata Yulans.
Ia menambahkan bahwa KPU dan Bawaslu telah melanggar prinsip keadilan dalam pemilu. “Keputusan yang diambil sepihak ini mencederai demokrasi dan merugikan paslon kami,” tegasnya.
Pernyataan LP3KP
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah (LP3KP), Olivia Pamela Dumatubun, S.Ak., turut memberikan pernyataan terkait permasalahan ini. Ia menyoroti pentingnya profesionalitas penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas mereka.
“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. KPU dan Bawaslu seharusnya bekerja sesuai dengan peraturan yang ada, memastikan semua data rekapitulasi berasal dari dokumen resmi, bukan catatan yang tidak memiliki kekuatan hukum,” ungkap Olivia.
Ia mendukung langkah hukum yang diambil oleh paslon Yemis-Tanus untuk mencari keadilan. “Kami mendukung langkah konstitusional yang ditempuh demi memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu. Kami juga mendesak KPU dan Bawaslu untuk membenahi mekanisme mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Permintaan kepada Penegak Hukum
Saksi paslon nomor urut 3, Tan Wanimbo dan Wundien, melalui Nixson Kogoya, meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan bukti. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang dapat memicu konflik di Kabupaten Lanny Jaya.
“Stabilitas di Lanny Jaya sangat penting. Kami berharap keputusan yang diambil dapat menjaga kedamaian di daerah ini,” ujar Nixson.
Harapan Demokrasi
Olivia Pamela Dumatubun menambahkan bahwa seluruh proses pemilu harus berjalan transparan dan sesuai aturan. “KPU dan Bawaslu tidak boleh mengesampingkan aturan demi kepentingan tertentu. Integritas penyelenggara pemilu adalah fondasi kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tegasnya.
Gugatan ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, yang berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Lanny Jaya.