Masyarakat Puncak Jaya Marah! Putusan MK Abaikan Suara Empat Distrik, Ancam Ganggu Pemerintahan

Mulia – Masyarakat dari empat distrik di Kabupaten Puncak Jaya, yakni Mulia, Lumo, Tingginambut, dan Gurage, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menyertakan suara mereka dalam hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya. Mereka mempertanyakan keadilan demokrasi ketika suara mereka sah dalam pemilihan Gubernur, tetapi justru diabaikan dalam pemilihan Bupati.

“Kami bertanya kepada MK dan KPU RI, mengapa suara kami sah untuk memilih Gubernur tetapi tidak sah untuk memilih Bupati? Apakah kami bukan warga negara Indonesia yang dijamin hak pilihnya oleh Undang-Undang? Jika suara kami tidak diakui, maka kami tidak akan tinggal diam!” tegas Tanakir Gire, perwakilan masyarakat yang membuat pernyataan resmi.

Masyarakat menyatakan bahwa jika putusan MK tetap mengabaikan suara mereka, maka mereka akan mengganggu jalannya pemerintahan selama lima tahun ke depan.

Putusan MK Dinilai Tidak Adil, Masyarakat Puncak Jaya Menuntut Penjelasan

Keputusan ini membuat masyarakat empat distrik merasa didiskriminasi dan dianaktirikan dalam proses demokrasi. Mereka menilai bahwa pemilihan di wilayah mereka telah berlangsung dengan aman dan demokratis. Namun, keputusan MK yang tidak mengikutsertakan suara mereka dalam pemilihan Bupati dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional mereka sebagai warga negara Indonesia.

“Kami adalah bagian dari Republik Indonesia! Hak kami untuk dipilih dan memilih dijamin oleh konstitusi. Tapi kenapa dalam pemilihan Bupati suara kami justru diabaikan? Apakah kami bukan bagian dari bangsa ini? Kami menuntut MK dan KPU RI memberikan penjelasan terbuka kepada kami!” ujar Tanakir Gire dengan penuh emosi.

Baca Juga  Kabur Saat Jam Besuk, Napi Serang Petugas: Direktur KoDe Papua Desak Evaluasi Total Sistem Lapas

Masyarakat juga menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya mencederai demokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan politik di Puncak Jaya.

“Kami menunggu kepastian kapan pasangan Miren Kogoya – Mendi Wonerengga akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya. Jika suara kami tetap diabaikan, maka kami akan melakukan aksi protes besar-besaran dan mengganggu jalannya pemerintahan selama lima tahun ke depan!” tambahnya.

Tuntutan Tegas kepada KPU RI dan Pemerintah

Masyarakat Puncak Jaya meminta KPU RI dan MK untuk segera memberikan klarifikasi dan solusi atas ketidakadilan ini. Mereka menuntut penjelasan atas beberapa pertanyaan mendasar:
• Mengapa suara empat distrik ini diakui dalam pemilihan Gubernur, tetapi tidak dalam pemilihan Bupati?
• Apakah ada kepentingan tertentu yang ingin menghilangkan suara rakyat dari empat distrik ini?
• Apakah Mahkamah Konstitusi dan KPU RI tidak mengakui hak pilih masyarakat kami sebagai bagian dari demokrasi Indonesia?

Puncak Jaya di Ambang Gejolak Politik!

Ancaman aksi protes dari masyarakat empat distrik ini semakin nyata. Jika suara mereka tetap diabaikan, maka ketidakstabilan politik di Puncak Jaya akan semakin sulit dihindari.

“Kami sudah memenangkan suara di tingkat lapangan dan provinsi. Jika suara kami tidak dihitung untuk pemilihan Bupati, maka kami akan terus berjuang sampai hak kami benar-benar diakui! Kami akan mengganggu pemerintahan selama lima tahun ke depan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan ini!” tegas Tanakir Gire.

Baca Juga  PERINDO Kabupaten Paniai Dukung Nason Uti sebagai Calon Bupati, Dorong "KUPAS habis" untuk Paniai Sejahtera

Kini, semua mata tertuju pada MK dan KPU RI. Apakah mereka akan mendengarkan tuntutan masyarakat Puncak Jaya? Atau justru membiarkan ketidakadilan ini terus berlangsung?

Waktu akan menjawab!

Array
Related posts
Tutup
Tutup