Makassar – Laporan resmi dari LSM LIRA Kepulauan Selayar terkait dugaan pengelolaan tambang pasir laut tanpa izin di wilayah Kepulauan Selayar telah diterima oleh Setum Krimsus Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 17 September 2024, pukul 09:25 WITA. Laporan ini tercatat dalam surat nomor *27/DPD LIRA/IX/S/4.2024*, yang diinisiasi oleh Ketua LSM LIRA Kepulauan Selayar, Ahmad Zulkarnaen.
Dalam laporan tersebut, LSM LIRA menyampaikan adanya aktivitas penambangan pasir laut yang diduga tidak memiliki surat izin resmi, serta berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem laut di kawasan tersebut. Ahmad Zulkarnaen menekankan bahwa kegiatan tambang ilegal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya nelayan yang bergantung pada kelestarian lingkungan laut.
Merespons laporan ini, Unit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kriminal Khusus Polda Sulsel kini telah bersiap untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Penyelidikan akan dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta memastikan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan tambang tersebut.
Ahmad Zulkarnaen berharap agar Polda Sulsel dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. “Kami dari LSM LIRA akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat Kepulauan Selayar,” ujarnya.
Penyelidikan dijadwalkan akan segera berlangsung, dengan harapan dapat segera mengungkap fakta dan mengambil tindakan hukum yang tepat. Semoga proses ini berjalan dengan lancar dan semua pihak yang terlibat tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.