KPU Waropen Tekankan Kepatuhan Paslon Terhadap Aturan dan Jadwal Kampanye Pilkada 2024

Waropen – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen, Theofretes Mateus Wona, mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar mematuhi semua aturan dan jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, disusul dengan masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.

Dalam persiapan tahapan kampanye, KPU Waropen telah berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menentukan titik-titik lokasi kampanye dan area pemasangan alat peraga. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana kampanye yang tertib dan kondusif.

Theofretes juga menekankan bahwa setiap kegiatan kampanye harus melalui mekanisme yang jelas. Paslon diwajibkan menyampaikan jadwal kegiatan kampanye secara lengkap beserta surat pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian.

“Setiap aktivitas, baik pertemuan terbatas, tatap muka, maupun dialog, harus disertai dengan pemberitahuan resmi. KPU hanya menerima tembusan atau pemberitahuan dari setiap paslon terkait kegiatan kampanye yang dilakukan di wilayah masing-masing,” jelas Theofretes.

Dengan mekanisme ini, diharapkan seluruh tahapan kampanye dapat berjalan sesuai aturan, demi menjaga integritas dan kelancaran proses Pilkada 2024 di Kabupaten Waropen

Baca Juga  Evaluasi Total UU Otsus Papua: Kebijakan yang Menggerus Hak Politik Orang Asli Papua
Array
Related posts
Tutup
Tutup