Jayapura – Menjelang tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah (LP3KP), Olivia Pamela Dumatubun, kembali menegaskan pentingnya penerapan aturan sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Ia menekankan bahwa pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh Tanah Papua, yang kini telah terbagi menjadi enam provinsi, haruslah Orang Asli Papua (OAP) yang diturunkan dari garis keturunan ayah yang asli Papua.
“Kami menerima informasi bahwa ada beberapa calon yang keasliannya perlu diteliti lebih lanjut. Oleh karena itu, KPU di seluruh provinsi di Tanah Papua harus memastikan bahwa ketentuan ini dipatuhi tanpa pengecualian,” ujar Olivia.
Ia juga mengingatkan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) di setiap provinsi harus menjalankan tugasnya dengan teliti untuk memverifikasi asal-usul calon. MRP di seluruh Tanah Papua memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa calon yang diajukan benar-benar merupakan OAP, khususnya dari garis keturunan ayah, sesuai dengan amanat Otsus.
“Verifikasi yang ketat dari MRP sangat penting agar tidak ada calon yang tidak memenuhi syarat lolos ke tahap pencalonan. Ini adalah langkah untuk menjaga agar kepemimpinan di Papua tetap di tangan mereka yang benar-benar memiliki akar budaya dan pemahaman mendalam tentang adat serta aspirasi masyarakat Papua,” lanjut Olivia.
Dengan kondisi Papua yang kini telah menjadi enam provinsi, Olivia menekankan bahwa penerapan aturan ini harus seragam di seluruh wilayah. KPU di setiap provinsi harus bekerja sama erat dengan MRP untuk memastikan proses seleksi calon kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, demi menjaga integritas dan martabat kepemimpinan di Papua.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi soal mempertahankan hak-hak politik masyarakat asli Papua di seluruh Tanah Papua,” tutup Olivia, seraya menegaskan bahwa LP3KP akan terus memantau jalannya proses ini di semua provinsi untuk memastikan keadilan dan ketaatan pada hukum yang berlaku.