Kadin Indonesia Tegaskan Kepengurusan Sah dan Patuh pada AD/ART untuk Jaga Keutuhan Organisasi

Jayapura – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha yang diakui secara nasional dan mitra strategis pemerintah di bidang ekonomi, kembali menegaskan komitmennya untuk menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman utama dalam menjalankan organisasi.

AD/ART menjadi landasan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus dan anggota Kadin dalam setiap proses pengambilan keputusan, pemilihan, serta pengangkatan kepengurusan. Semua tahapan ini harus dilaksanakan dengan integritas tinggi sesuai ketentuan organisasi.

Sebagai bagian dari komitmen ini, pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin di seluruh Indonesia dilakukan berdasarkan aturan organisasi. Salah satu contohnya adalah Musprov VII Kadin Provinsi Papua yang digelar di Jayapura pada 21 Mei 2021. Dalam musyawarah ini, Ronald Antonio terpilih secara sah sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Papua masa bakti 2021-2026. Ronald menegaskan bahwa proses pemilihan tersebut telah sesuai dengan landasan hukum serta AD/ART Kadin.

Kadin adalah rumah bersama bagi seluruh pelaku usaha nasional yang berlandaskan hukum dan aturan. Kami berkomitmen memastikan seluruh proses pemilihan dan pengangkatan kepengurusan dilaksanakan sesuai AD/ART Kadin, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022,” tegas Ronald Antonio.

Namun demikian, saat ini muncul pihak-pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia dengan melakukan tindakan inkonstitusional, termasuk upaya pembentukan kepengurusan tandingan di Kadin Provinsi Papua. Ronald menekankan bahwa sesuai AD/ART, pembentukan kepengurusan definitif hanya dapat dilakukan oleh Tim Formatur hasil Muprov.

Baca Juga  Atlet Triathlon Papua Siap Berjuang di PON XXI Aceh-Sumut, Targetkan Medali Emas!

Kepengurusan definitif Kadin Provinsi Papua telah terbentuk sah melalui Musprov dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor: Skep/050/DP/V/2021. Oleh karena itu, klaim pembentukan kepengurusan sementara (caretaker) adalah tindakan ilegal dan melanggar konstitusi Kadin,” tambah Ronald.

Pelanggaran serupa juga dilakukan terkait pembentukan kepengurusan caretaker di Kadin Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Ketiga organisasi tersebut dinyatakan tidak pernah dibentuk secara sah oleh Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra, menyampaikan bahwa Kadin Indonesia tetap berkomitmen menjaga integritas dan mematuhi AD/ART serta ketentuan organisasi. “Setiap proses pemilihan dan pengangkatan kepengurusan mencerminkan semangat kebersamaan dan transparansi yang kami junjung tinggi. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai organisasi yang diakui undang-undang dan ditunjuk sebagai mitra pemerintah,” ujar Eka.

Menghadapi dinamika organisasi yang mengganggu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah berusaha bersikap bijak tanpa konfrontasi, namun pihak-pihak tertentu terus melakukan pelanggaran organisasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk menjaga keutuhan dunia usaha dan mencegah kebingungan di masyarakat, Kadin Indonesia menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Kepengurusan Kadin dipilih secara sah melalui Musyawarah Nasional (Munas ini) yang dilakukan sesuai AD/ART Kadin dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga  Kepala Dinas Dukcapil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Yopi Murib, Minta Klarifikasi dan Penghapusan Konten Terkait Pilkada Papua Tengah

Dengan konsistensi pada AD/ART, peraturan organisasi, dan landasan hukum, Kadin Indonesia terus menjaga integritas dan profesionalisme organisasi untuk mendukung perekonomian nasional serta daerah. Penegasan ini menjadi langkah penting dalam melindungi keabsahan organisasi serta memastikan keberlanjutan kontribusi Kadin bagi dunia usaha Indonesia.

Array
Related posts
Tutup
Tutup