Keputusan MK Soal 4 Distrik di Puncak Jaya Dinilai Tidak Adil, Potensi Konflik Meningkat

Mulia – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan intelektual dan mahasiswa daerah tersebut. Toni Wonda, selaku perwakilan intelektual Puncak Jaya, dan Ronal Enumbi, sebagai perwakilan mahasiswa, menyesalkan sikap MK yang dinilai mengabaikan hak konstitusi warga di empat distrik, yakni Distrik Mulia, Distrik Mewoluk, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.

Menurut mereka, keputusan MK seolah-olah telah “menghilangkan” hak politik masyarakat di empat distrik tersebut. Bahkan, dampaknya lebih jauh membuat masyarakat merasa dianaktirikan dan tidak diakui sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.

Logistik Pemilu Sudah Tersalurkan dan Pemungutan Suara Telah Berjalan

Toni Wonda menegaskan bahwa logistik pemilu di empat distrik bukan dirampas, melainkan telah didistribusikan pada 26 November 2024 sesuai mekanisme yang berlaku. Penyerahan logistik tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Puncak Jaya beserta empat anggota KPU, disaksikan oleh Ketua dan anggota Bawaslu, Dandim Puncak Jaya, serta Kapolres Puncak Jaya bersama jajaran lengkapnya.

Bahkan, pada tanggal 27 November 2024, seluruh distrik di Kabupaten Puncak Jaya telah melaksanakan pemungutan suara dengan sistem Noken, sesuai budaya politik setempat. Bukti pelaksanaan pemungutan suara juga telah diserahkan ke MK saat proses pembuktian sengketa.

Namun, menurut Ronal Enumbi, MK justru lebih mempercayai kesaksian Komisioner KPU dan Bawaslu Puncak Jaya, yang dinilai memiliki keberpihakan terhadap calon petahana. Disebutkan bahwa KPU dan Bawaslu Puncak Jaya diduga merupakan bagian dari tim sukses calon bupati petahana, sehingga mereka tidak memasukkan hasil suara dari empat distrik tersebut ke dalam Sirekap.

Baca Juga  BTM-YB Menuju Kemenangan Besar di Pilgub Papua 2024: Relawan Siap Deklarasi Akbar

Tuntutan: KPU RI Harus Lakukan Rekapitulasi Ulang

Atas keputusan MK yang dianggap tidak cermat dan tidak adil, Toni Wonda dan Ronal Enumbi menilai bahwa potensi konflik di daerah tersebut semakin besar.

Mereka menegaskan bahwa jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Puncak Jaya akibat keputusan ini, Mahkamah Konstitusi harus siap bertanggung jawab.

Sebagai langkah konkret, mereka menuntut KPU RI untuk segera melakukan rekapitulasi ulang suara dari empat distrik yang dicoret, yakni:
1. Distrik Mulia
2. Distrik Mewoluk
3. Distrik Tingginambut
4. Distrik Gurage

Keputusan MK yang mengabaikan suara di distrik-distrik tersebut dinilai mencederai demokrasi dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Saat ini, masyarakat Puncak Jaya, terutama di empat distrik yang terdampak, menunggu sikap tegas KPU RI untuk memastikan bahwa hak politik mereka tidak dikebiri dan suara mereka tetap dihitung dalam hasil akhir Pilkada Puncak Jaya 2024.

Array
Related posts
Tutup
Tutup