Paslon Nomor Urut 4 Bantah Tuduhan Pemalsuan, Desak MK Periksa Data Sirekap KPU”

Jakarta – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Puncak, Peniel Wakel-Saulinus Murib, Penius Dewelek Onime membantah keras tuduhan pemalsuan dokumen Formulir D Hasil yang disampaikan oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Pieter Ell, dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 4 menegaskan bahwa dokumen Formulir D Hasil yang diajukan dalam sengketa di MK adalah dokumen asli yang bersumber langsung dari KPU dan telah diunggah melalui sistem Sirekap KPU. Oleh karena itu, ia menyebut tuduhan pemalsuan yang disampaikan oleh pihak KPU sebagai fitnah yang tidak berdasar.

“Kami tegaskan bahwa Formulir D Hasil yang kami ajukan ke MK merupakan dokumen resmi yang telah diunggah oleh KPU ke dalam Sirekap. Bagaimana mungkin kami memalsukan dokumen negara yang sumbernya jelas berasal dari KPU sendiri? Tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum KPU, Pieter Ell, adalah tuduhan keji dan fitnah yang tidak berdasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan dualisme Surat Keputusan (SK) terkait penetapan perolehan suara. Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat dua SK berbeda, yaitu SK bertanggal 7 Desember 2024 pukul 15.00 dan SK terbaru bertanggal 12 Januari 2024 pukul 18.00. Ia mempertanyakan legalitas SK yang lebih baru karena tidak ada pleno terbuka yang dilakukan untuk membatalkan SK sebelumnya.

Baca Juga  MK Ubah Aturan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah: Langkah Positif untuk Demokrasi

“Jika ada pembatalan SK, seharusnya dilakukan pleno terbuka. Namun, KPU Kabupaten Puncak tidak pernah melakukan pencabutan secara resmi. Ini justru mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen di pihak KPU, bukan dari kami. Jika memang ada Formulir D Hasil terbaru yang berbeda dari yang telah diunggah sebelumnya, maka itulah dokumen yang patut dicurigai sebagai palsu,” tambahnya.

Dalam sidang di MK, pihaknya juga menegaskan bahwa semua laporan yang disampaikan didasarkan pada data yang valid dan telah diverifikasi. Ia meminta MK untuk membuka kembali data dari Sirekap KPU guna memastikan keabsahan perolehan suara.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali data di Sirekap KPU karena sistem tersebut merupakan sumber resmi yang dibuat oleh KPU sendiri. Kami juga mempertanyakan dasar dokumen yang digunakan oleh kuasa hukum KPU dalam menyusun pembelaan mereka,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 4 berencana mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan pemalsuan dokumen tanpa dasar. “Kami siap mempertanggungjawabkan setiap laporan yang telah kami ajukan ke MK, dan kami tidak akan tinggal diam terhadap fitnah yang merugikan kami. Kami juga akan menempuh jalur hukum terkait tuduhan ini,” pungkasnya.

Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di MK masih berlanjut, dan semua pihak berharap agar keputusan yang diambil nantinya dapat mengedepankan keadilan serta memastikan demokrasi berjalan dengan jujur dan transparan.

Baca Juga  Toenjes Swansen Maniagasi (TSM): Abisai Rollo dan Rustan Saru Pemimpin Ideal untuk Masa Depan Kota Jayapura
Array
Related posts
Tutup
Tutup