Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sapaan Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemprov Kalsel. Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5% dari sejumlah proyek infrastruktur di provinsinya.
Penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan setelah serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dan mengumumkan tujuh tersangka terkait kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/10).
Berikut daftar tersangka yang telah diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron:
Tersangka Pemberi:
1. Sugeng Wahyudi, pihak swasta
2. Andi Susanto, pihak swasta
Ghufron menjelaskan, bukti permulaan yang cukup telah ditemukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk proyek tahun anggaran 2024-2025. Berdasarkan bukti tersebut, KPK memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Sahbirin Noor diduga menerima suap melalui Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terkait beberapa proyek pembangunan, antara lain Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. KPK juga mengungkap bahwa uang senilai Rp 1 miliar yang diamankan dalam OTT diduga merupakan bagian dari fee 5% yang diterima oleh Sahbirin.
Selain itu, KPK menemukan uang tambahan sebesar Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga disinyalir sebagai bagian dari suap terkait proyek lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
“Uang ini ditemukan pada beberapa orang terkait, yakni YUL, FEB, dan AMD, dengan total sekitar Rp 12,1 miliar dan USD 500. Semua ini merupakan bagian dari fee 5% yang diduga diterima SHB (Sahbirin Noor) terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron.
Enam dari tujuh tersangka telah ditahan oleh KPK, namun Sahbirin Noor hingga kini belum ditahan. Tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat Sahbirin Noor selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh politik terkemuka di Kalimantan Selatan. KPK akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi ini