Bawaslu Kepulauan Yapen Siap Buka Ruang Sengketa Apabila Penetapan Calon Ada Yang TMS

Yapen – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Yapen siap buka ruang hukum, apabila ada sengketa terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Yapen.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Yapen Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Salmon Robaha kepada media saat dikorfirmasi.

Adapun Penetapan calon berlangsung di Aula Kantor KPU Yapen, Minggu (22/09/2024).

Disebutkan Salmon bahwa, ada potensi sengketa apabila dokumen persyaratan empat kandidat di pilkada Yapen, ada yang belum lengkap.

“Seperti yang kita ketahui bersama, ada dua calon yang belum menyerahkan surat pengunduran resmi diri dari instansi terkait untuk maju di kontestasi pilkada,” jelas Salmon Robaha.

Menurutnya, saat penetapan nanti apabila ada calon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Bawaslu siap membuka ruang sengketa.

ia menyebutkan, para calon bisa mengajukan sengketa ke sesuai dengan tahapan dan peraturan Bawaslu yang berlaku.

“Serta PKPU 8 yang mana menjadi rujukan dalam pendaftaran sampai kepada penetapan calon,” ujarnya

“Kami pada prinsipnya telah buka ruang apabila terdapat calon yang TMS,” pungkasnya.

Baca Juga  Dugaan Intervensi PJ Walikota Jayapura, Christian Sohilait, untuk Arahkan Dukungan ASN ke Salah Satu Paslon: LIRA Papua Desak Mabes Polri dan Bawaslu RI Segera Bertindak
Array
Related posts
Tutup
Tutup